Jakarta (khabarterkini.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi yang hadir dalam rapat paripurna menyatakan persetujuan terhadap RUU tersebut. Sidang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati.
Dalam laporannya di hadapan rapat paripurna, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menyampaikan harapan agar regulasi tersebut dapat menjadi landasan dalam memperkuat perekonomian nasional.
"Semoga RUU tentang PFII ini menjadi upaya dan ikhtiar kita bersama mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan investasi dan penguatan sektor keuangan dalam menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur," ujar Mohamad Hekal dikiutip dari Instagram DPR RI dalam rapat paripurna, pada Rabu (22/7/26).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan melalui akun resmi DPR RI, pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia diharapkan mampu memperkuat sektor keuangan nasional, meningkatkan daya saing investasi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari agenda DPR RI dalam Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang membahas sejumlah rancangan undang-undang dan pengambilan keputusan terhadap berbagai agenda legislasi nasional. (red)

Posting Komentar